Jika berkas dikirimkan secara offline/lewat jasa Pos usahakan berkas diterima pada hari kerja Senin-Jumat.
Hal ini dilakukan agar berkas yang dikirim langsung diterima oleh HRD/Rekruter dengan cepat.
Jika berkas dikirimkan dalam bentuk online (email perusahaan), maka kirim berkas di hari kerja Senin-Jumat pada jam tertentu.
Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ditusuk Orang Tak Dikenal, Mahfud MD Meminta Jaminan Ulama kepada Pihak Kepolisian
Jika pagi hari kirim berkas sampai waktu akan siang (7.00 WIB – 11.00 WIB), agar berkas segera diproses langsung saat HRD beristirahat dan masih berada di Kantor.
Karena biasanya pada waktu setelahnya (siang hari), HRD keliling lapangan untuk mengecek cabang lainnya.
2. Hindari mengirim berkas pada hari libur (weekend)
Jika berkas dikirimkan pada hari libur, besar kemungkinan berkas akan bertumpuk dengan berkas lainnya yang akan dicek pada hari kerja (terlalu lama untuk diproses).
Baca Juga: Masyarakat Gaduh Saat Relawan Terpapar Covid-19 Usai Disuntik Vaksin, Ketua Tim Riset Buka Suara
3. Kirim berkas sesegera mungkin