Menurut Ketua Komnas HAM, penyidik sudah diperbolehkan untuk mendatangkan tim psikologi independen untuk menguji ulang apakah korban benar-benar menderita Post Traumatic Stress Disorder.
"Kalau benar harus kita hormati," katanya.
Sementara itu, Irjen Pol Ferdy Sambo telah menyatakan permohonan maafnya kepada keluarga Brigadir J dan institusi Polri di Bareskrim Polri.***