Meskipun begitu, Putri Candrawathi tetap harus diperlakukan sebagai korban dugaan pelecehan oleh Komnas HAM dan pihak lainnya sesuai dengan amanat UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Saksi yang menyaksikan penodongan itu tidak ada," kata Ahmad Taufan Damanik.
"Makanya kami juga belum meyakini soal terjadi pelecehan atau tidak," sambungnya.
Taufan Damanik juga mengungkapkan bahwa perlakuan ini sesuai standar hak asasi internasional yang juga ditetapkan oleh UU TPKS di Indonesia.
Baca Juga: Link Baca Manga One Piece 1056: Apakah Yamato Berlayar Bersama Topi Jerami?
Dalam UU TPKS, seseorang yang melapor atau diduga sebagai korban pelecehan seksual harus diperlakukan seperti halnya seorang korban.
"Meski belum ada bukti yang menguatkannya," terangnya.
Taufan Damanik juga menuturkan bahwa pihaknya telah menyarankan agar penyidik melibatkan tim psikologi independen guna menguji kondisi Putri Candrawathi karena sudah tiga minggu berlalu sejak kejadian.
Hal ini karena Putri Candrawathi dikabarkan mengalami Post Traumatic Stress Disorder akibat insiden itu sehingga belum dapat dimintai keterangan.
Baca Juga: Tes IQ: Hanya Jenius Visual yang Bisa Temukan Wajah Pria pada Gambar Ini, Kamu Termasuk?